Menghadirkan sumber air bersih bagi pesantren, santri, dan masyarakat yang mengalami kesulitan akses air. Wakaf sumur menjadi amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir selama digunakan.
Jenis program:
Sosial & Kemanusiaan
Dokumentasi:
Geser untuk Gambar Lain→
Wilayah sasaran:
Masjid, Musholla, Pondok atau daerah yang masih minim hewan Qurban di Kabupaten Cilacap
Program didampingi Dewan Syariah LAZiS dan sinergi bersama:
- Dr. Opi Irawansah, M.Pd.I
- Ustadz Izzudin Karimi, Lc.
- Ustadz Zainal Abidin, M.Pd.
- Ustadz Muhammad Zakariya Abdullah
- Ustadz Jumino, S.Pd.